LAPORANTULISAN - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas mengenai korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Arif terlibat dalam kasus saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR, yang adalah advokat, untuk mempengaruhi putusan agar dijatuhkan ontslag. Uang tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan orang kepercayaan Arif. Kejaksaan kini sedang menyelidiki lebih dalam apakah uang yang diterima Arif juga diberikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan.
Putusan itu diambil di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dan hakim yang menangani perkara tersebut sedang diperiksa. Oleh karena itu, tim Kejaksaan melakukan penjemputan terhadap salah satu hakim yang saat ini berada di luar kota.
Arif disangka melanggar beberapa pasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang diadili adalah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi terkait putusan ini.
Narasumber https://laporantulisan.blogspot.com/