LAPORANTULISAN - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Israel harus mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Sugiono menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel merupakan salah satu pesertanya. Ia menekankan bahwa Israel harus mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak dan kesehatan fisik serta mental yang baik.
Menurut Sugiono, Israel juga wajib menghormati hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta memastikan perlakuan manusiawi bagi mereka yang dirampas kebebasannya. Dia menyoroti pentingnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, mengacu pada pernyataan ICJ sebelumnya mengenai tembok pemisah yang melanggar hukum internasional.
Sugiono menekankan penghancuran infrastruktur dan rumah sakit di Gaza yang menghalangi rakyat Palestina, dan menegaskan bahwa Indonesia berulang kali menegaskan di pengadilan bahwa Israel harus memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Narasumber https://laporantulisan.blogspot.com/