LAPORANTULISAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi di Kementan pada 2020-2023.
Budi menyebutkan, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp44 miliar, dan 30. 000 dolar AS. KPK juga masih menerima pembayaran sebagian denda atau uang pengganti dari perkara tersebut.
Namun, beberapa barang terkait kasus SYL belum dirampas karena masih diperlukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rabu ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, untuk penyidikan lebih lanjut.
Narasumber https://laporantulisan.blogspot.com/